Asuransi pada proses pembuatan KTKLN, perlu atau tidak?

Ketika berbicara mengenai asuransi, yang ada di benak saya adalah apa yang bisa saya dapat dari asuransi tersebut? (Gak mau rugi! Hehehe..)

Langsung muncul berbagai pertanyaan di kepala saya ketika petugas BPN2TKI mewajibkan setiap TKI membayar asuransi yang mereka sediakan. Cukup lucu pada awalnya. Seperti ditodong oleh badan ini untuk membayar sesuatu yang sebetulnya tidak saya perlukan.

Bukan bermaksud apa-apa, hanya dalam logika saya, saya sudah memiliki asuransi sendiri. Alhamdulillah, diri saya pribadi sudah terlindungi dengan asuransi yang telah diberikan oleh perusahaan. Mulai dari batuk pilek, masuk rumah sakit, cacat karena kecelakaan hingga tunjangan kematian. Jadi untuk apa lagi asuransi ini?

Mereka mengatakan bahwa banyak sekali komplain yang datang dari pihak keluarga di Indonesia apabila TKI yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak terlindungi asuransi. Saya mengerti kekhawatiran tersebut. Saya sangat mengerti. Beberapa TKI yang dikirim memang tidak diberikan benefit asuransi dari agen yang mengirimkan mereka. Mungkin juga bahkan tidak diberikan asuransi oleh pihak majikannya.

Sedangkan saya? Untuk apa lagi membuang uang untuk membayar asuransi yang kemungkinan besar
tidak dapat saya ambil manfaatnya. Bukan karena kami tidak mau membayar dan juga bukan karena merasa 400ribu terlalu mahal, tetapi saya dan suami pribadi merasa takut kalau ini hanya lagi-lagi peraturan “gak jelas” saja dari pemerintah.

Berbekal dengan pemahaman bahwa “tidak ingin membeli kucing dalam karung”, kami meminta terlebih dahulu pihak asuransi menjelaskan lebih dalam sebelum kami mengambil keputusan. Mau tidak mau, suka tidak suka, ya saya harus tetap membayar.

Setelah meneliti, asuransi yang ditawarkan cukup bermanfaat. Saya diperbolehkan untuk melakukan klaim apabila saya ke rumah sakit dan klinik. Berarti, kalau saya batuk pilek bisa di klaim dong? Tidak ada klausa spesifik yang mencantumkan sakit apa saja yang bisa di klaim. Good point.

Saya juga melihat beberapa tunjangan yang diberikan seperti tunjangan kecelakaan, cacat, hingga kematian. Bahkan ada tunjangan apabila saya di PHK sepihak serta hal-hal yang berkaitan dengan
pelecehan terhadap TKI. Another good point.

Sayangnya memang masih ada beberapa celah kosong yang saya lihat dari adanya asuransi ini. Sebagai contoh:

1. Klaim HARUS dilakukan di kantor BP2NTKI.

2. Bagaimana jika saya berobat pada tanggal 1 Januari 2013 dan saya baru bisa pulang ke Indonesia pada 1 Januari 2014. Apakah saya masih bisa melakukan klaim? Menurut petugas sih bisa. Tapi beliapun menjawab dengan agak ragu. Yah, sayapun jadi ragu dengan jawaban yang diberikan.

3. Salah satu petugas menyarankan bahwa saya bisa menitipkan kartu asuransi pada keluarga di Indonesia apabila ingin melakukan klaim. Proses klaim tersebut bisa diwakilkan pada keluarga. Lah terus, cara ngirim resit berobatnya bagaimana? Mungkin saya sedikit beruntung karena bisa mengirimkan via email kepada keluarga saya. (Itupun kalau diperbolehkan oleh pihak asuransinya apabila mengirimkan “copy”an resit tersebut). Untuk TKI yang berada di pelosok atau yang mempunyai keterbatasan dalam penggunaan computer, bagaimana? Apakah harus mengirimkan lewat POS? Wah, biayanya tidak murah & akan sampai berapa lama? Terutama lagi untuk TKI yang berada jauh dari Indonesia.

Semoga proses tersebut memang betul-betul dikerjakan oleh badan ini, pihak asuransi, dan pemerintah. Seharusnya, program ini memberikan kemudahan bukan malah membuat semuanya menjadi lebih rumit. Lebih diperjelas lagi semua sistem dan peraturan yang ada. Jangan membuat peraturan yang sifatnya masih prematur.

Jika ada jalan yang lebih mudah, kenapa harus dipersulit sih? Jangan kami (baik TKI Mandiri maupun TKI yang dikirim oleh para agen) di bodoh- bodohi dengan peraturan yang mungkin hanya menguntungkan satu pihak saja.

Semua ini hanya berdasarkan pengalaman dan pandangan pribadi saya saja ketika melakukan proses
pembuatan KTKLN. Semoga bermanfaat untuk semua.

Cheers,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.