Informasi Tentang Pajak di Malaysia dan Cara Menghitungnya

Informasi Tentang Pajak di Malaysia dan Cara Menghitungnya

Halo, saya kembali lagi dengan tulisan baru. Kali ini saya coba untuk berbagi informasi tentang pajak di Malaysia dan cara menghitungnya. Informasi ini penting dan topik mengenai pajak menjadi salah satu persoalan yang sering ditanyakan oleh orang-orang yang punya rencana hijrah untuk bekerja di Malaysia, selain pertanyaan tentang biaya hidup di Malaysia tentunya.

Kenapa penting? Karena ini masalah uang bung! Salah hitung dan perencanaan bisa mengancam kelangsungan dan kesinambungan hidup. hehe.. Tambah lagi, saat ini sudah mendekati bulan April dan waktu untuk lapor pajak akan segera tiba.

Sebelum masuk ke tulisan saya, topik ini sebenarnya sudah didiskusikan di mana-mana. Salah satunya sudah di bahas panjang lebar di forum Kaskus Regional Malaysia. Sampai agan Hendra Jaya Napitupulu membuat satu thread khusus untuk menjelaskan secara terperinci (dan membuat akun my.oh.my khusus untuk membuat thread tersebut). Walau begitu, masih tetap ada sebagian orang yang bertanya hal yang sama. Mungkin karena tidak dapat mengakses sumber-sumber yang sudah ada atau bisa juga memang sulit untuk memahami informasi yang sudah ada.

Jadi di sini saya akan coba lagi menjelaskan from A to Z tentang pajak di Malaysia. Tentunya berdasarkan apa yang saya tahu. Kalau ada kesalahan mohon dikoreksi melalui kolom komentar dan akan saya update nantinya. Jom mari kita mulai!

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Di sini kita membahas tentang pajak individu ya. Secara garis besar, rate pajak untuk individu berdasarkan status kependudukan; Non-Residence dan Residence.

—-

Update March 2020

Silahkan rujuk ke tulisan terbaru saya mengenai Income Tax Calculator yang bisa di download secara gratis. 🙂
Income Tax Calculator Malaysia dan Pelaporan Pajak

—-

 

Non-Residence

Secara definisi dalam kamus perpajakan Malaysia, non-residence berarti orang yang tinggal di Malaysia kurang dari 182 hari. Bisa dirujuk ke website HASIL berikut. Untuk yang masuk dalam kategori ini, kamu akan terkana pajak Flat 28% sampai kamu mendapatkan status sebagai residence.

 

 

 

Residence

Individual Tax Rate 2018
Individual Tax Rate 2018

Sedangkan untuk residence, kalkukasi pajak mengikut annual taxable income. Bisa digabung dengan pendapatan istri atau dipisah dan dihitung masing-masing. Untuk tabel tarif pajaknya bisa dirujuk ke website HASIL berikut. Untuk cara perhitungannya, saya kira ini umum ya. Total gaji tahunan di potong tax relief, rebate atau segala sesuatu yang exempted (Pendapatan Tidak Kena Pajak atau di Indonesia biasa disebut PTKP), baru rujuk ke tabel di atas.

Misalnya, Total Pendapatan Kena Pajak kita asumsikan RM60,000. Maka total pajak yang harus dilaporkan adalah memakai baris ke-5 pada tabel diatas. RM50,000 pertama dari total RM60,000 terkena pajak sebesar RM600. Sisa RM10,000 dari total RM60,000 terkena pajak 14% (RM10,000 x 0.14) yaitu RM1,400. Jadi total pajak yang harus dilaporkan adalah RM600 + RM1,400 = RM2,000. Mudah-mudahan bisa dipahami ya.

FAQ

Banyak lagi yang bisa dijelaskan sebenarnya pada topik seputar perpajakan ini. Mungkin lebih mudah kalau saya buat dalam format FAQ aja. Jadi ini beberapa point yang saya ingat dan mungkin penting. Nanti seiring berjalannya waktu dan kalau ada masukan dari pembaca, bisa saya tambahkan lagi di kemudian hari.

—————-

Bagaimana untuk merubah status dari non-residence ke residence?

Ini bisa dilakukan dengan bantuan perusahaan tempat kamu bekerja atau langsung mendatangi kantor LHDN terdekat. Tentunya jika kamu yakin dengan kalkulasi bahwa sudah berada di Malaysia lebih dari 182 hari. Kalau saya tidak salah, hanya perlu mengisi formulir dan memfotokopi seluruh halaman paspor untuk pendataan keluar-masuk Malaysia.

Ada beberapa ketentuan mengenai 182 hari tersebut. Saya biasanya selalu merujuk ke dokumen yang di-publish oleh PWC. Coba rujuk dokumen berikut di halaman 20. Nah kemudian, selama belum mencapai 182 hari, kamu akan terkena pajak flat 28%.

Seperti yang saya tulis di atas, nilai ini termasuk cukup besar. Tapi jangan khawatir, setelah kamu mendapatkan status resident Malaysia, kamu bisa membuat appeal untuk uang tersebut dikembalikan dan nantinya kamu akan membayar pajak mengikut tarif normal.

Apa saja yang termasuk faktor Tax Relief?

Untuk mengurangi Taxable Income, ada beberapa relief yang applicable untuk orang asing yang bekerja di Malaysia. Tabelnya bisa dirujuk ke website LHDN berikut. Setiap tahun ada kemungkinan terjadi perubahan mengikut anggaran perbelanjaan negara yang biasanya diumumkan sekitar bulan November. Jadi rajin-rajin ikutin berita ya.

Apakah kalau potongan pajak kita berlebih nanti akan dikembalikan?

Iyes!! Katakanlah setiap bulan pendapatan kamu sudah terpotong pajak. Sampai pada akhir tahun, perusahaan akan memberikan EA form (mungkin di Indonesia dikenal sebagai SPT kali ya?) Dimana kamu bisa mengetahui berapa jumlah pajak yang sudah dibayarkan.

Setiap bulan Maret, kamu diharuskan membuat pelaporan pajak. Disini kamu bisa melakukan penghitungan ulang dengan menambahkan Tax Relief dalam kalkulasi. Biasanya, jumlah pajak yang sudah kamu bayarkan akan berlebih. Kelebihan itulah yang akan dikembalikan setelah kamu melaporkan pelaporan pajak.

Bisa tipu-tipu kali ya untuk ngurangi nilai pajak di Malaysia?

Secara teori sih bisa. Silahkan saja kamu kurangi Taxable Income anda secara maksimal. Tetapi mohon difahami, kamu harus menyimpan segala bukti pembayaran untuk 7 tahun kedepan jika petugas pajak melakukan audit. Gagal memberikan bukti tersebut maka kamu akan diharuskan membayar pajak sesuai dengan nilai yang harus dibayarkan dan bahkan ada denda juga kalau saya tidak salah.

 

45 thoughts on “Informasi Tentang Pajak di Malaysia dan Cara Menghitungnya

  1. Mohon maaf mas, mau tanya, jadi maksudnya pajak flat yg 28% itu bakal di potong kira2 selama 6 bulan pertama di sana dan akan di potong perbulan nya ya? Terima kasih.

    1. Iyes begitu kira2. Nanti setelah mencapai 182 hari tinggal di malaysia, buruan update status sebagai residen ke LHDN biar rate pajak nya kembali ke normal dan yang 28% itu dikembalikan tentunya setelah di kurangi normal rate pajak untuk yang 6 bulan tersebut.

  2. Mohon maaf mas Doli, izin bertanya. Saya kena problem pajak

    – Saya kerja di Malaysia per 16 Agustus 2018, sampai akhir tahun 2018 tetap stay di Malaysia
    – Balik ke Indo selama @10 hari bulan Februari dan Juni 2019. Apakah bisa diakumulasi total stay saya selama di Malaysia? atau harus reset ulang per 2019?
    – Keadaan sekarang belum apply residence status (per Juni 2019)

    Setelah bertanya ke HR, ternyata dulu itu salah entri (saya dimasukin status residen) jadi dipajak hanya 2% per bulan. Lalu HR juga bilang kalau pajak 28% selama 6 bulan pertama kerja (pertengahan Agustus-pertengahan Februari) sudah dibayarkan secara sekaligus ke LHDN

    Selama 9,5 bulan bekerja saya ga dipajak oleh perusahaan, tapi gaji bulan Juni 2019 saya mulai dikenakan pajak 28% selama 6 bulan (hingga November 20189) katanya.

    Jadi semacam urusan pajak saya ke pemerintah sudah diselesaikan oleh perusahaan, tapi saya yg berhutang ke perusahaan dan dibayar dengan potong gaji Juni-November 2019

    Saya mau tanya apakah saya bisa langsung apply status residen lalu appeal pajak saya di tahun 2020 gak ya?

    Terima kasih banyak mas

    1. Kalau yangvsaya fahami tentang masalah Mas Aldi, sepertinya tidak harus menunggu sampai pelaporan pajak tahun 2020. Sekarang Mas seharusnya sudah bisa apply status residen dan pajak yg sekaligus dibayar kantor 28% itu bisa langsung kembali (Biasanya 2 mingguan). Coba aja langsung cuss ke LHDN. Semoga urusannya dipermudah.

  3. Halo mas, mau tnya kira kira gimana yah ngitungnya kalau pendapatannya 5000RMY per bulan?
    6 bulan pertama akan dipotong 1,400 per bulan. Total 8,400
    Lalu setelah 6 bulan, pajak sama menjadi 0RMY? Lalu 8,400 saya dikembalikan secara utuh?

    1. Halo.
      Ya kalau status belum residence, pihak kantor biasanya langsung potong 28% persen tiap bulan untuk di setor ke kantor pajak. Pastikan anda sudah mempunyai nomor Pajak. Kantor seharusnya sudah menyiapkan ini sebelum anda join.

      Nanti, setelah lebih 182 hari, silahkan pergi ke kantor pajak untuk tukar status residence. Nanti outcomenya kasi ke kantor biar kantor ga motong 28% lagi tapi balik ngikutin tax bracket yang normal. Sekalian di kantor pajak setelah tukar status, langsung appeal untuk pajak yang 28% itu dikembalikan. Biasanya langsung dikembalikan dalam sekain hari waktu kerja.

      1. Perhitungan 182 hari nya hanya sampai Desember? Jika masuk di agustus, berarti ketika Desember hanya 150an hari.
        Apakah ketika Februari sudah bisa menggunakan pajak dengan tarif resident?
        Atau ketika Januari, menghitung dari 1 lagi?

        1. Sepengetahuan saya tidak berhenti sampai Desember. Dia berkelanjutan tetapi ada syarat2 yang tidak boleh dilanggar. coba download aja pdf dari pwc di tulisan di atas.

          1. Untuk bank, lebih baik menggunkaan Bank CIMB Niaga atau Maybank ya? agar memudahkan?
            Lalu, lebih baik saya membuka rekening di Indonesia, atau buka di Malaysia saja?
            thanks

          2. Tentunya di Malaysia 🙂 kalau masalah Bank Mana, saya tidak bisa memberikan rekomendasi, tergantung selera.

  4. pak Doly bisakah dibantu syarat utk mengurus pengembalian pajak 28% (non resident) ???

    krn suami saya sedang urus tax return 2018 tp ada kendala :
    1. Diminta buka rekening Malaysia
    2. Sdh datang ke CIMB tp ada masalah yaitu permit 3 bulan…smntr suami kerja di kapal dimana ketika permit jadi juga sdh ditahan pihak imigrasi pasportnya… Dan emang selalu pulang sebelum 3 bln..

    Bisakah bantu info Pak

    1. Pemulangan pajak seharusnya pihak LHDN tidak mewajibkan Rekening Bank. Adanya Rekening Bank untuk lebih memudahkan saja. Biasanya ada opsi untuk minta Cheque, tapi untuk pencairan nantinya perlu rekening Bank juga.

      CIMB memang seperti itu, ribet. Suka lebay. Coba Maybank aja untuk buka rekening Bank, lebih mudah. Dengan catatan ada surat dari perusahaan kalau memang kerja di Malaysia.

  5. Mas, mau nanya nih soal pajak. Kalo kantor kita ternyata gak bayarin pajak gimana ya nanti pas pulang ke Indo, kena masalah enggak? Satu lagi, apa kita bisa cek sendiri apakah perusahaan terdaftar pajaknya atau enggak? Soalnya saya udah 3 bulan disini, setiap digaji selalu full gak ada potongan. Makasiiih.

    1. 1. Asumsi saya Mas/Mbak kerja resmi denga izin kerja yang sah. Jadi rasanya ga mungkin perusahamnua tidak terdaftar.

      2. Dan seharusnya Mas/Mbak sudah punya nomer pajak. Biasanya akan tertera di slip gaji. Tetapi ada kemungkinan memang 3 bulan nomer pajak belum keluar. Coba cek lagi ke HR.

      3. Menjawab pertanyaan utama Mas/Mbak. Ya kalau memang gajinya terkena untuk membayar pajak, ya pastinya akan bermasalah ketika resign dan akan pulang ke Indonesia. Malahan, Visa Mas/Mbak ga bisa dibatalkan kalo tidak melakukan Tax Clearance.

      4. Atau mungkin memang gaji Mas/Mbak belum terkena wajib pajak. Coba hitung2 lagi.

      Mudah-mudahan ini membantu.

  6. Assalamualaikum mas doli,
    Suami saya berencana untuk menerima kerja di malaysia, daerah petaling jaya. Kalo lihat dari tulisan mas doli, residence akan dipotong 28% per bulan. Berarti nanti saat akhir tahun, misalnya mulai kerja per sept, apakah tetap harus melaporkan EA form 2019 di web hasil walaupun baru bekerja selama 4 bulan? Lalu kalau memasukkan tax relief, nilai pajak yg dibayarkan selama 4 bulan kan pasti lebih besar daripada di EA formnya, apakah bisa dikembalikan? atau menunggu statusnya jadi residence dulu?

    Oiya mas doli, kira2 bagaimana ya mengajukan dependent pass? apakah harus menunggu suami bekerja selama berapa lama dulu baru bisa mengajukan dependent pass?

    Terima kasih sebelumnya ya mas doli dan mba dian. semoga sehat selalu 🙂

    1. Halo Mba Santi,

      – yang 28% itu untuk non-residence.

      – iya, yang 2019 itu tetap harus lapor pajak. Kantor akan mengeluarkan EA form sesuai dengan jumlah nilai pajak yamg sudah dibayarkan. Jadi harus sama nilai yang tertera. Dan pelaporan pajak itu di bulan April ditahun depannya. Jadi seharusnya, di bulan Maret ibisa diurus untuk mengganti status jadi residence. Pas penggantian status itu seharusnya langsung bisa appeal untuk refund pajak yang 28%, tentunya setelah dipotong dengan nilai pajak yang seharusnya dibayar dengan status residence untuk bulan September – Desember itu.

      – pengajuan dependent pass, secara teknis bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan employment pass. Tapi pada umumnya ini kembali ke perusahaan tempat kerja. Kadang ada yang perusahaan yang tidak mengurusi izin tinggal selain sang pekerja. Jadi mau tidak mau nanti tunggu suami sudah kerja dan punya employment pass baru suami bisa uruskan untuk keluarga yang lain. Tidak ada salahnya coba tanya ke HR dan push sedikit untuk urus dependent pass barengan employment pass punya suami.

      mudah-mudahan terbantu ya.

  7. Hallo Mas,
    Saya mau tanya mengenai pajak.

    Per Oktober saya akan mulai kerja di Selangor dan sudah di jelaskan oleh team kantor saya mengenai pajak 28% untuk non residence. Tapi yang mau saya tanyakan mengenai claim, apakah pemotongan pajak 28% tsb bisa di claim kembali dan dikirimkan ke saya? Karena kantor saya tidak memberikan jawaban pasti apakah bisa atau tidak – dan tergantung IRB Malaysia.

    Mohon petunjuknya ya Mas.

    Terima kasih.

    1. Halo Pak/Mas Alfredo,

      Sepengetahuan saya, ya itu nanti 28% akan dikembalikan setelah dikurangi dengan persentase pajak residence. Tetapi tentunya setelah tinggal di Malaysia > 182 hari. Begitu 182 hati nya udah lewat, buruan aja pergi ke IRB/LHDN nya untuk tukar status sebagai Residence. Setelah dapat jangan lupa untuk menginformasikan ke HR biar Payrol nya juga di-update untuk ga motong 28% lagi.

      Mudah-mudahan ini membantu.

  8. Halo Mas,

    Saya baru saja interview di salah satu perusahaan Malaysia.
    Infonya ada peraturan potongan pajak 28%, dan setelah baca blog ini ternyata benar adanya 😀

    Lalu saya mau tanya, apakah benar nanti setelah 6 bulan, pajak 28% yang kita bayarkan akan kembali?
    Karena info dari perusahaan yang interview saya seperti itu.

    Terima Kasih atas perhatiannya.
    Best Regards,
    RInaldy

      1. Mas Doli, mau tanya2 ya.. untuk perubahan status non resident menjadi resident apakah harus menunggu sampai maret / april saat pelaporan tahunan? Klo misalkan saya mulai berkerja bulan februari 2019 apakah bisa di bulan agustus sudah merubah status dan melakukan refund? Terima kasih sebelumnya..

  9. Selamat siang, izin bertanya kalau untuk pengahsilan suami isteri yg digabung bagaimana aspek pemajakannya di Malaysia,? kalah suami dan istrinya memiliki NPWP masing-masing juga bagaimana aspek perhitungan pajak nya? Terima kasih sebelumnya

    1. Halo. Berarti suami istri sama2 bekerja di Malaysia kan?
      Saya belum pernah melakukan ini, sewaktu puan istri masih bekerja juga, kita memisahkan perhitungan pajak. Karena waktu itu setelah dikalkulasi lebih menguntungkan kalau dipisah.

      Tapi itu tidak pada umumnya, semua bergantung pada total pendapatan berdua dan juga jumlah RELIEF yang bisa digunakan. Ingat, kalau jujur, RELIEF yang sudah dipakai oleh suami tidak boleh dipakai lagi untuk istri. Tapi pada praktiknya banyak juga yang RELIEF nya dipakai dua kali untuk perhitungan pajak suami kemudian pajak istri. Tidak etis ya sepertinya.

      Kalau untuk teknisnya, tidak banyak berbeda. sepengetahuan saya, hanya satu saja yang melakukan E-Filing, disitu nanti ada pilihan untuk gabung perhitungan pajaknya. Nanti nomor pajak istri akan diminta untuk diinputkan juga.

      Nah, NPWP di sini maksudnya nomor pajak Indonesia? Atau gimana mbak?

      1. Terima kasih infonya mas.

        Iya keduanya bekerja. Kalau perhitungan pajak nya dipisah, penghasilan yg menjadi kena pajak hanya pengahsilan istri saja atau tetap digabung dengan suami saat menghitung brp pajak terhutang isteri nya?

        Iya npwp seperti nomor id pajak di Indonesia

        Kalau di Indonesia peraturan nya:
        Pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam pasal 8 menyebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan suami-isteri yang melakukan perjanjian pisah harta (PH) atau yang dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

        Status perpajakan MT (Memilih Terpisah) -> penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

        Penghitungan PPh terutang bagi suami-isteri dikenai pajak secara terpisah, yaitu dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri. Besarnya PPh yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung secara proporsional (perbandingan penghasilan neto masing-masing). 

        Nah apakah di Malaysia juga seperti itu mas dihitung proporsional?

        Terima kasih banyak yaaa 😀

        1. Agak bingung bacanya mbak. hehe.

          Yang saya tahu, tidak ada “perjanjian” karena perhitungan PPh dilakukan tiap tahun. Dan sepengetahuan saya juga, kalau tahun ini mau pilih digabung, tahun depan dipisah, tahun depannya lagi gabung, bisa dilakukan. Jadi tidak “permanen” sifatnya. Dan ketika dipisah ya, perhitungan besar pajak ya berdasarkan penghasilan masing-masing.

          Mudah-mudahan maksud saya bisa dipahami.

  10. Hi mas doli, saya mau bertanya soal claim pajak. Saya bekerja sejak 8 september 2019. Apakah saya bisa claim pajak tahun 2019 di bulan maret ini? Atau harus tunggu 182 hari di tahun 2020 baru bisa claim, which is bulan juli 2020?
    mohon penjelasannya ya mas. terima kasih banyak sebelumnya

    1. Halo.
      Saya kurang tau pastinya. Tapi kalo menurut pemahaman saya dan cerita teman-teman yang punya pengalaman, seharusnya di Maret ini sudah bisa klaim. Coba saja datangi kantor LHDN dan tukar status menjadi residen.

      Semoga dimudahkan.

      1. Hi mas doli, thank you buat respon nya ya. kemarin udah ke LHDN dan ternyata case yang kayak aku ini belum bisa claim. FYI, buat yang baca juga, kalo mau claim pajak di 2019, kita harus stay di malaysia selama 182 hari di tahun 2020. Jadi 182 nya bukan gabungan dari 2019 dan 2020. So, juli baru bisa balik lagi ke LHDN buat claim dan ubah status jadi residen 🙂

        1. Terima Kasih mbak untuk masukannya! 🙂
          apakah yang non-resident tax dari sept-dec 2019 juga bakal dikembalikan nantinya setelah status resident didapatkan pada Juni 2020?

          Ditunggu jawabannya untuk informasi pembaca di sini. atau mungkin alan saya update di artikelnya langasung.

  11. Hi Mas Doli, saya baru mulai kerja di Malaysia di bulan Januari tahun ini, berarti statusnya masih non residence dengan potongan pajak 30 persen dari gaji bulanan. Jika misalnya di pertengahan atau akhir tahun ini, saya mengundurkan diri dari perusahaan karena sesuatu hal misalnya ingin pulang lagi ke Indonesia, berarti bagian HRD di tempat saya bekerja akan mengurus Tax Clearance ke LHDN. Nah setelah Tax Clearance itu apakah saya bisa mendapatkan Tax Refund atas kelebihan potong pajak yg 30 persen itu selama 6 bulan pertama saya berstatus non residence?

    1. Syarat untuk refund kalau sudah mencapai 182 hari itu atau sudah mendapatkan status residence. Jadi sebelum resign dapatkan dulu status residence nya mas. Mudah-mudahan membantu.

  12. Assalamu’alaikum…
    Saya mau nanya ttg pajak di Malaysia.
    Teman saya ekspatriat bekerja di sarawak. Saat pencairan cek pembayaran dia di tahap pertama, dia tdk bisa mencairkan cek Krn harus membayar pajak dia selama 4 bulan terakhir sebesar 50.000 rm. Sebesar itukah pajak yg harus dibayarkan? Mohon infonya.

  13. assalamualikum,
    mas mau nanya kalau misalkan dalam waktu 182 hari itu kan kita boleh keluar malay asal tidak lebih dari 14 hari. nah misal nih saya kan sudah pulang ke indo selama 5 hari. itu tetap dihitung 182 atau dikurangi 5?
    makasih

    1. 182 hari itu total minimim dalam satu tahin Tax Year Assesment. Boleh keluar Malaysia dalam kurun waktu 1 tahun, tetapi per setiap keluar tidak melebihi 14 hari. Selama total berada di Malaysia > 182 hari dalam 1 tahun, bisa mendapatkan status resident yang mana juga akan mengganti hitungan Pajak.

      Mudah-mudahan membantu.

        1. Saya kurang faham maksudnya pajak hangus. Mungkin lebih tepatnya, hitungan waktunya stay di Malaysianya di-reset iembali jadi 0. Hitung ulang lagi 182 harinya dimulai dari 0. Kayak Pertamina gitu.

  14. Assalamualaikum mas doli, mau tanya, kalau saya guna permit social pass, bolak balik chop sarawak – indonesia dan bisa mencapai 6 bulan tanpa jeda, apakah pendapatan saya kena pajak 28% juga, selama disana saya tinggal bersama keluarga tetapi juga ada usaha trading sendiri. Bagaimana itu, mohon penjelasannya, trims dan sehat selalu.

    1. Waalaikumsalam Mbak.
      Secara teknis dan hukum yang berlaku, pengguna Social Pass tidak diperbolehkan untuk bekerja. Jadi kalau Mbak bekerja, tidak akan ada Pajak karena pihak tempat Mbak bekerja tidak akan mendaftarkan Mbak secara resmi. Sebagain orang asing yang bekerja di Malaysia, kita wajib mendaftarkan diri ke LHDN (Kantor Pajak) untuk mendapatkan nomor Pajak (NPWP). Untuk itu kita wajib mempunyai izin tinggal yang sah untuk bekerja.

      Semoga ini membantu.

  15. Pagi mas mohon bantuannya mas mau nanya apabila kta sudah dibuatkan EP oleh perusahaan di malaysia apakah pajak yg 28% itu msh ada kah atau otomatis perusahaan sudah update kta sebagai resindece..? Mohon bantuan jawabannya mas maaf mengganggu waktunya infonya sangat” membantu

    1. Salam Mas Rizal, maaf terlewatkan komen anda.
      Jawaban singkat, tidak Mas. Status residence tidak berubah secara otomatis. Anda harus menetap terlebih dahulu di Malaysia >= 182 hari dan mengurus perubahan status ke kantor pajak (LHDN).

      Semoga ini membantu.

  16. Halo mas,

    Kebetulan saya ada rencana buat kerja di MY, ada pertanyaan nih. mungkin di komen yg d atas agak mirip/sudah di tanyakan. hanya mau make sure

    skenarionya :
    1. saya join di bulan Juli 2023, berarti desember sudah 182 hari/6 bulan. itu berarti di bulan Januari 2024 saya sudah bisa mengurus tax refund kan ya?
    2. saya join di bulan Oktober 2023, klo 182 hari/ 6 bulan berarti di Maret 2024. nah pertanyaannya apakah, di Januari 2024 status nya akan di reset atw di lanjutkan?maksudnya, ditakutkan karna pergantian tahun. di awal tahun(Januari) di ulang lagi proses 182 harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.